Share this post
Berlakukan KTR di Kota Cantik
Ilustrasi (photo : medanmagazine.com)
PALANGKA RAYA – Ancaman bahaya asap rokok bagi kesehatan benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah. Bahkan di dalam UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 115 telah diatur beberapa tempat yang harus bebas dari asap tembakau ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Sudarmini mengungkapkan, setelah sosialisasi rencananya untuk penetapan kawasan rokok akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Kita mengajak warga untuk dapat merokok pada tempatnya, jangan merokok ditempat-tempat yang tidak boleh merokok. Contoh tidak boleh merokok dalam ruangan tertutup, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak dan perkantoran,” ungkap Sudarmini. (kalteng pos/sampitonline.com)
Belum ada tanggapan untuk "Berlakukan KTR di Kota Cantik"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.