Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

38 Kasus Pertanahan di Kalteng Belum Diselesaikan

Share this post

38 Kasus Pertanahan di Kalteng Belum Diselesaikan

 

PALANGKARAYA - Hingga Oktober lalu, 38 kasus pertanahan di Kalimantan Tengah belum diselesaikan. Meski demikian, jumlah itu masih jauh lebih rendah dibandingkan persoalan yang sudah diselesaikan 62 kasus.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Kalteng Teras A Sahay di Palangkaraya, Kalteng, Kamis (22/11/2012), mengatakan, kasus yang belum terselesaikan di Kalteng juga tergolong sangat sedikit dibandingkan provinsi-provinsi lain.

Dalam lokakarya yang diselenggarakan Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 12-14 November 2012, disampaikan, jumlah kasus yang belum diselesaikan di Indonesia.

Kasus yang belum diselesaikan paling banyak terjadi di Sulawesi Selatan (599 kasus), disusul Bali (329 kasus), dan Sumatera Barat (250 kasus)," tutur Sahay.

Sekretaris Daerah Kalteng Siun Jarias menjelaskan, kasus pertanahan antara lain disebabkan masyarakat menolak perkebunan kelapa sawit, penjarahan hasil produksi lahan, keterlambatan konversi plasma, warga ingin memiliki lahan, dan tumpang tindih lokasi lahan untuk perusahaan.

Pihak-pihak yang bersengketa punya peranan paling besar untuk memecahkan masalah. "Tak hanya Kalteng, sengketa lahan juga terjadi di provinsi-provinsi lain," papar Siun. (kompas.com/ sampitonline.com)



Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "38 Kasus Pertanahan di Kalteng Belum Diselesaikan"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.