PALANGKA RAYA, Giyanto, oknum dosen Universitas Palangka Raya (Unpar) tampak lesu dan tertunduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam sidang Selasa(9/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pemalsu tanda tangan gubernur Kalteng itu dengan tuntutan 18 bulan penjara. Giyanto yang didakwa melanggar dan dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP.
“Satu tahun enam bulan itu dikurang dengan masa tahanan selama penyidikan dan proses persidangan. Kalau Iwan (staf Giyanto) dituntut satu tahun kurungan dipotong masa tahanan,” kata JPU Kejari Palangka Raya, Hadiarto, usai sidang lanjutan pemalsuan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) perusahaan tambang bauksit PT Fajar Mentaya Abadi (FMA).
Ia menjelaskan, hal yang memberatkan karena terdakwa Giyanto memberikan keterangan berbelit-belit atau tidak terus terang di depan persidangan. Padahal hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti, sudah secara jelas serta meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan rekomendasi dan tanda tangan Gubernur Kalteng.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni, belum menikmati hasil pembuatan surat rekomendasi palsu, menyesali perbuatan dan tidak pernah dihukum. JPU menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kepastian berapa tahun kurungannya, kita tunggu keputusan majelis hakim. Kan masih ada sidang mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum maupun terdakwa. Ya kita tunggu saja,” ucap Hadiarto, sembari menginformasikan bahwa usai ada keputusan majelis hakim, Giyanto juga akan diproses para perkara lain, yakni pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).
Diterangkannya, lanjut JPU Kejari Palangka Raya ini, dalam sidang pemalsuan rekomendasi dan tanda tangan Gubernur Kalteng terhadap IPPKH PT FMA, terungkap bukti-bukti baru bahwa analisa dampak lingkungan (Amdal) juga diurus oleh Giyanto. “Kalau sudah ada keputusannya, terdakwa akan tetap diproses sidang amdal lagi. Tapi pasal yang dijatuhkan sama saja. Kurungannya juga sama saja. Kenapa sampai dua kali, ya karena bukti-bukti baru ditemukan saat persidangan,” tandas Hadiarto.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, sempat tertunda seminggu dari jadwal yang ditetapkan majelis hakim Hendra Situmorang. Ketua Pengadilan Palangka Raya ini, saat sidang mendengarkan keterangan Iwan Kurniawan, Selasa (25/9) siang, mengetuk palu bahwa sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan 2 Oktober 2012. Namun, karena surat pertimbangan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng belum diterima JPU Kejari Palangka Raya, akhirnya sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Selasa (9/10) sore. Dan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan oleh Sukah L Nyahun, selaku Penasehat Hukum Giyanto, Selasa (16/9).
Seperti diketahui, Giyanto terjerat kasus pemalsuan tanda tangan Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang dalam rekomendasi pengusulan IPPKH untuk PT FMA. Tidak hanya Giyanto, kasus itu juga menyeret Iwan Kurniawan yang tak lain adalah staf yang membantu Giyanto menjalankan aksi tersebut. (jwr)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Tuntutan Jaksa untuk Pemalsu Tanda Tangan Gubernur 18 Tahun Penjara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.