PALANGKA RAYA, Meski kasasi mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya periode 2004-2009, Aries Marcorius Narang dikalahkan oleh Mahkamah Agung (MA), namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya tidak dapat mengeksekusi dalam waktu dekat ini. Alasannya, Kejari maupun Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN) belum menerima informasi ataupun pernyataan secara resmi dari MA terkait masalah itu.
Dua lembaga itu bahkan mengaku belum menerima surat keputusan tentang status kasasi sebagai dasar melaksanakan eksekusi tersebut. “Informasi (kalah di Kasasi) kan baru dari website, sedangkan resminya dari MA belum ada. Jadi kita tidak punya dasar mengeksekusi,” kata Humas PN Palangka Raya, Hadi Masruri saat ditemui Radar Sampit, Rabu (3/10) di ruang kerjanya.
Hadi berjanji bila penyataan dan surat resmi telah diterima, akan langsung mengirim serta memerintahkan Kejari Palangka Raya untuk segera mengeksekusi. “Kalau sekarang belum bisa. Kita tidak punya dasar,” tandas Masruri.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kaspenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Ponco Santoso, menegaskan bahwa proses eksekusi mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya merupakan kewenangan Kejari Palangka Raya. Eksekusi dijatuhkan apabila salinan putusan kasasi MA telah diterima.
“Seminggu setelah salinan putusan diterima kejari, eksekusi harus dijalankan. Sekalipun ada upaya PK (Peninjauan kembali, red), tetap harus dijalankan. Intinya ditahan dulu baru dieksekusi,” terang Ponco.
Aries Narang divonis terlibat kasus korupsi dana pengembangan SDM di DPRD Palangka Raya tahun anggaran 2006. Besaran korupsi sekitar Rp2,8 miliar dan melibatkan enam anggota lain di periode 2004-2009. Bersama sejumlah terdakwa lain, uang yang dikorupsi itu sebenarnya telah dikembalikan ke negara. Hanya, pengembalian dilakukan setelah kasusnya bergulir, sehingga proses hukum di pengadilan tetap berlanjut. Dalam sidang tersebut, Aries yang sekarang ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng, bersama lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman kurungan satu tahun oleh majelis hakim di PN Palangka Raya.
Tidak terima keputusan tersebut, banding pun dilakukannya. Namun, hakim di Pengadilan Tinggi Kalteng justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak juga puas, kasus berlanjut ke jenjang kasasi di MA. Hanya, 21 September 2012 keputusan Hakim MA di Kasasi tersebut justru memperkuat putusan pengadilan sebelumnya.
Salinan putusan itulah yang ditunggu pihak Kejati Kalteng, Kejari dan PN Palangka Raya agar dapat melaksanakan eksekusi. “Meski ada pengajuan PK, tak menghalangi proses eksekusi. Jika dasarnya (salinan MA) sudah ada dan pemanggilan sampai tiga kali tak dipenuhi, ya dijemput paksa,” tandas Ponco, beberapa waktu lalu. (jwr)
Sumber: radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Tunggu Salinan Kasasi, Eksekusi Aries Narang"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.