SAMPIT, Langkah Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak menahan tersangka pengoplos ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan preseden buruk dalam pemberantasan mafia BBM di wilayah ini. Polisi harusnya tegas dan menahan tersangka agar ada efek jera bagi pelaku penyimpangan BBM yang masih bebas. Hal itu penting mengingat penyimpangan BBM bersubsidi di Kotim diduga kuat masih marak dan ratusan hingga jutaan liter BBM subsidi diduga menyimpang.
“Kalau menurut saya memang harusnya ditahan. (Jika tidak ditahan), itu bisa jadi preseden kurang bagus dalam rangka penertiban penyimpangan BBM subsidi (di Kotim),” kata pengamat hukum di Kotim, Fachri Mashuri kepada Radar Sampit, Minggu (28/10).
Seperti diketahui, Faujianur alias Uji, tersangka pengoplos ribuan liter solar masih bisa melenggang bebas. Penyidik Satreskrim Polres Kotim tidak melakukan penahanan, tersangka hanya diminta wajib lapor. Belum ada keterangan resmi dari Polres Kotim mengenai tersangka yang tidak ditahan. Dari keterangan Uji, minyak oplosan tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dengan cara melangsir.
Fachri menuturkan, meski dalam aturan perundangan mengatur bahwa tersangka dengan ancaman penjara dibawah lima tahun bisa tidak ditahan, namun, harusnya polisi lebih tegas dengan menahan tersangka untuk kepentingan lebih besar, yakni, memberikan efek jera bagi pelaku lainnya sekaligus mengembangkan kasus sampai terungkap pelaku utama penyimpangan BBM subsidi.
Polisi sebelumnya menjerat tersangka dengan pasal 53 huruf a, b dan c UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Tersangka Uji dinilai telah melakukan tindak pidana, mengolah, mengangkut dan menyimpan BBM jenis solar tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang.
Dalam UU tersebut, khususnya huruf a menegaskan, pengolahan dalam kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pengolahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku sebenarnya bisa dijerat dengan pasal 55 dengan ancaman lebih berat.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pengenaan terhadap pasal itu relevan karena dari keterangan polisi sebelumnya, BBM oplosan itu terindikasi akan diedarkan ke perkebunan, dan akan di jual ke Desa Tangar kepada para pendulang emas seharga Rp.8.200 per liter.
Fachri menegaskan, Polisi harus terus mengembangkan kasus itu dan memeriksa semua pihak yang terlibat termasuk PT Lampang Abdi Dirga Jaya. Publik menaruh harapan besar karena penyimpangan BBM bersubsidi selama ini sulit dijerat hukum secara tegas dan terkesan hanya pemain kecil yang terus dikorbankan.
Fachri menduga, pelaku yang tertangkap berniat pasang badan dan melindungi pelaku lainnya, terutama pemain besar yang memainkan bisnis ilegal tersebut. “Jangan-jangan ini cuman mau pasang badan saja, jadi aparat juga jangan begitu mudah percaya dengan pelaku, harus ditelusuri dan dikembangkan,” tegasnya.
Anggota DPRD Kotim Ary Dewar sebelumnya mengatakan, penangkapan pelaku pengoplos BBM subsidi tersebut merupakan pintu masuk untuk mengungkap dan membongkar jaringan mafia BBM. Publik menaruh harapan besar agar polisi mampu menangkap habis para mafia BBM yang merampok hak rakyat. Bos mafia BBM yang menjadi pemodal dan menjadi otak bisnis ilegal ini harus diungkap dan dipenjara.
“(Penangkapan pelaku penyimpangan BBM itu merupakan) pintu awal membuka jaringan itu (penyimpangan BBM, red). Tidak mungkin (pelaku yang tertangkap) berani kalau tak ada jaringan, dan itu menjadi tugas polisi (untuk membongkar jaringan mafia BBM),” kata anggota DPRD Kotim Ary Dewar.
Menurut Ary, penyimpangan yang berhasil diungkap polisi baru bagian kecil dari jaringan raksasa bisnis ilegal BBM bersubsidi. Jaringan tersebut harus bisa diungkap dan mata rantai penyimpangan BBM bersubsidi harus diputus oleh aparat terkait. Dia juga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku yang tertangkap bisa transparan dan harus memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. (ign)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Sesalkan Tersangka Tidak Ditahan, Kasus Pengoplos BBM Disebut Jadi Preseden Buruk"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.