PANGKALAN BUN, Kejutan baru terjadi dalam dugaan kasus meminta sumbangan uang oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Nuril Huda kepada orang berperkara, Eddy Nata. Kemarin (6/10), Nuril mengirimkan kurirnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta yang dimintakan sebelumnya. Namun pengembalian itu ditolak Eddy Nata dengan alasan permasalahan ini sudah menjadi konsumsi publik.
Dua orang kurir yang diutus Nuril Huda adalah pegawai di lingkungan PN Pangkalan Bun, yakni Bambang Sukino dan Juni. Saat hendak diserahkan, Eddy menolak menerimanya dan meminta kepada keduanya untuk mengembalikannya lagi kepada Nuril Huda.
Menurut pengakuan Eddy Nata, awalnya, keduanya mendesak untuk mengembalikan uang tersebut dengan alasannya perintah dari pimpinannya. Tapi setelah Eddy mengancam akan mengadukannya ke polisi dengan perbuatan tidak menyenangkan, uang Rp 20 juta tersebut dibawa pulang kembali.
“Saya tidak akan menerima kembali sesuatu yang telah saya serahkan, silakan ambil, dan mereka tidak boleh memaksa saya untuk menerima uang itu. Jika mereka tetap memaksa, saya adukan ke polisi yakni dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar pemilik Showroom 88 di Jalan Ahmad Yani Pangkalan Bun ini.
Dikonfirmasi Radar Sampit, Bambang Sukino mengakui kalau pengembalian uang tersebut atas permohonan Ketua PN Pangkalan Bun, Nuril Huda. Awalnya hanya dirinya yang dimintai untuk mengembalikan uang tersebut, sedangkan Juni yang notabene sopir pribadi Nuril Huda hanya bertugas mengantarkan ke tempat Eddy Nata. Namun dengan alasan perlu adanya saksi saat penyerahan uang tersebut, dirinya dihubungi ketua untuk meminta Juni untuk menemani. “Karena Pak Eddy tidak mau menerima, uang tersebut saya bawa kembali dan dikembalikan kepada bapak (Nuril Huda, red),” kata Bambang.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah tidak pernah gentar menyelidiki kasus korupsi ataupun gratifikasi yang dilakukan siapapun, termasuk petinggi pengadilan, sepanjang bukti-bukti tindak pidana korupsi terpenuhi.
Untuk itu, adanya dugaan meminta sumbangan sebesar Rp30 juta oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun kepada orang berperkara dan dibuktikan melalui rekaman yang tersebar, dapat diproses Kejati Kalteng. Hanya, rekaman tersebut memerlukan bukti lain, yakni ada orang yang melihat langsung dan uang sumbangan telah diserahkan atau diterima.
"Kalau bisanya (memproses Ketua PN Pangkalan Bun, Red), ya pasti bisa. Kalau buktinya kuat, ya tetap kita proses. Menurut aturan tidak bisa Ketua PN minta sumbangan. Apalagi ke orang yang sedang berperkara. Itu namanya gratifikasi," kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Ponco Santoso, Jumat (5/10) di Palangka Raya.
Ponco menjelaskan, kejaksaan berhak memproses penegak hukum, baik itu dari Polri, TNI, kejaksaan, maupun pengadilan. Sehingga, tidak ada pengecualian bagi petinggi pengadilan.
Meskipun penyelidikan terhadap hakim yang melakukan penyimpangan sebaiknya diserahkan ke Komisi Yudisial, bukan berarti proses penyelidikan terhadap Ketua PN Pangkalan Bun tidak bisa dilaksanakan. Apalagi bila rekaman tersebut tidak sekadar suara, melainkan membuktikan bahwa terlihat orangnya semakin membuat proses penyelidikan dapat dilaksanakan.
Uang sebesar Rp30 juta yang dianggap sebagai sumbangan telah diterima. Ada saksi atau orang yang melihat langsung proses penyerahan uang tersebut, pun menjadi dasar penyelidikan. "Kalau itu ada, langsung kita selidiki. Kalau sebatas rekaman suara, ya repot. Perlu saksi ahli apakah benar itu suara yang bersangkutan. Kan orang bisa berkelit itu bukan suaranya," terang Ponco. (ird)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Kirim Kurir Kembalikan Duit"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.