KASONGAN, Suasana gedung DPRD Kabupaten Katingan yang biasanya sepi, Senin(10/9) kemarin dipenuhi ratusan warga yang menggelar aksi unjuk rasa. Warga dari tujuh desa di Kecamatan Pulau Malan tersebut menuntut agar pemerintah daerah mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kereng Pangi Perdana (PT KPP) dicabut.
Dalam melakukan orasinya di depan gedung DPRD kabupaten Katingan, warga mengungkapkan, banyak pelanggaran yang diduga telah dilakukan pihak perusahaan, diantaranya, belum ada pembayaran ganti rugi atas lahan warga. Mereka menyebut bahwa keberadaan perusahaan itu tidak berdampak positif bagi kemakmuran warga setempat.
Dalam aksi demo yang berlangsung damai itu, warga juga menyinggung aparat penegak hukum dinilai sengaja menutup mata atas banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan. Padahal, sesuai fakta hukum yang dipegang masyarakat, BPK telah merekomendasikan agar segala bentuk kegiatan perusahaan itu harus dihentikan.
Selain itu, mengacu pada keputusan Menteri Kehutanan No:S.25/MENHUT-III/RHS/2011 tanggal 15 Juli 2011 dan Surat Bupati Katingan No:050/225/ADM.SDA tanggal 6 Juli 2011, telah memerintahkan agar PT KPP menghentikan kegiatannya.
Mengingat sejauh ini belum ada iktikad baik dari pihak perusahaan, warga mendesak agar DPRD memfasilitasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan yang sudah berlangsung beberapa tahun ini.
“Kami tahu dan sudah ada buktinya, bahwa untuk mengurus izin itu ada permainan dari pemerintah, yakni bermula dari investor lokal hingga akhirnya dijual ke investor luar,” cetus Abet Nego Wirawan alias Unggak, koordinator demo saat menyampaikan orasinya kemarin.
Dengan melibatkan para tokoh adat, tokoh masyarakat dan kalangan ibu-ibu, warga menuntut haknya atas lahan yang mereka sebut telah dirampas oleh pihak perusahaan. Dalam aksi itu, para pengunjuk rasa membawa membawa beberapa spanduk dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
Jika tuntutan warga tidak dikabulkan, massa akan melanjutkan aksinya ke pemerintah pusat, hingga menggelar aksi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil ketua DPRD Katingan, Sengkon mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melangsungkan rapat dengar pendapat (hearing), dengan memanggil instasi terkait.
Terkait, tuntutan masyarakat itu, politisi Partai Demokrat ini bejanji bakal memanggil instansi terkait guna membahas masalah itu. Pihaknya juga bakal memanggil pihak manajemen perusahaan untuk bisa hqdir dalam hearing itu.
“Dari permasalahan yang saya tangkap, masyarakat sebelumnya ada kesepakatan dengan pihak perusahaan untuk melakukan ganti rugi atas sejulam lahan yang diklaim milik warga setempat namun sampai sekarang belum terealisasi,” bebernya.
Disinggung terkait keinginan warga agar izin perusahaan itu dicabut, Sengkon menegaskan hal itu bukan kewenangan pihaknya. Namun jika pernyataan warga itu benar, pihaknya bakal merekomendasikan ke pemerintah daerah (Pemda) terkait pencabutan itu.
“Usai hearing, kami akan mempelajari permasalahan itu, baru menentukan langkah selanjutnya. Mungkin nanti kami juga bakal turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti permasalahan yang muncul tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Selain para pengunjuk rasa, DPRD Katingan juga berharap agar pihak perusahaan segera menjelaskan duduk perkara agar bisa dicarikan solusi yang terbaik. (aya)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Warga Tujuh Desa Serbu DPRD, Tuntut Cabut Izin Perkebunan Sawit"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.