BORNEONEWS-MENJELANG pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) bupati dan wakil bupati yang tinggal beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi penyelenggaraan pemilu kada 2013 dan pemilu legislatif 2014.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Arsyadi Madiah, tujuan sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada semua pihak, baik itu pimpinan partai politik maupun masyarakat, khususnya calon pemilih.
“Tujuan kegiatan ini menyampaikan tahapan pemilu kada agar bisa diketahui publik. Kami harap semua pemangku kepentingan mengetahui tahapan penyelenggaraan pemilu,” jelas Arsyadi kepada wartawan, Kamis (27/9).
Agar lebih efektif dan tidak memakan waktu lama serta tidak memeras tenaga ekstra, pihak KPUD Lamandau akan membuat leaflet tentang tahapan pemilu kada. Leaflet itu rencananya akan disebar atau dibagi-bagikan kepada masyarakat secara gratis.
“Kami harap melalui leaflet itu masyarakat akan tahu jika pelaksanaan pemilu kada akan digelar 4 April 2013, sedangkan untuk pemilu legislatif 9 April 2014,” terang Arsyadi.
Dia menjelaskan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik itu pada saat pelaksanaan pemilu kada dan pemilu legislatif, harus gencar dilakukan sosialisasi kepada publik. Jika tidak, pengalaman sebelumnya bakal terulang lagi.
Kenapa? persentase warga yang tidak menggunakan hak pilihnya pasti tetap tinggi, karena kesadaran mereka untuk menggunakan hak suaranya masih rendah.
Terbukti, pada pemilu kada dan legislatif periode sebelumnya tingkat partisipasi pemilih hanya sekitar 70% dari total daftar pemilih tetap (DPT). “Rata-rata tingkat partisipasi yang menggunakan hak pilihnya hanya 70%.
Mengacu data itu, kami berinisiatif untuk terus melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada warga Kota Nanga Bulik. Selanjutnya, sasaran kita adalah warga di tingkat kelurahan dan kecamatan,” janji Arsyadi.
Pada kesempatan itu, kepada masyarakat Arsyadi menjelaskan pada pelaksanaan pemilu kada dan pemilu legislatif tahun depan sangat berbeda dengan periode sebelumnya.
Bedanya, dalam pemungutan suara, baik itu pemilu kada maupun pemilu legislatif mengggunakan sistem coblos, bukan lagi sistem contreng. Ketentuan baru itu menurutnya sudah diatur melalui aturan baru. (RA/B-7)
Sumber: Borneonews.co.id
Belum ada tanggapan untuk "KPU Sosialisasi Tahapan Pemilu Kada"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.