Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Jaringan Mafia BBM Sulit Diputus


SAMPIT, Jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sulit diputus. Meski pelanggaran bisa ditemui hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun, sanksi tegas tak bisa serta merta langsung diberikan karena berhubungan dengan lintas instansi di daerah hingga pusat serta tergantung kategori pelanggaran. Perlu komitmen semua pihak terkait agar BBM subsidi untuk rakyat tidak lagi dirampok oleh mafia bisnis ilegal tersebut.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mengakui sulitnya menghilangkan tradisi penyelewengan BBM subsidi tersebut. Kendala yang ditemui diantaranya, dalam pemberian sanksi tegas kepada SPBU harus didasari bukti dan dasar yang kuat. Pemberian sanksi pun tergantung kategori pelanggaran. Pemkab hanya bisa meminimalisir potensi pelanggaran dengan melakukan razia oleh tim gabungan.


“Pelangsir ini untuk dihilangkan sulit. Tapi paling tidak kita berupaya mengurangi, dan kami sudah mengingatkan tim supaya memberikan shock terapi lagi, terutama bagi kendaraan yang menginap di luar jam pengisian (BBM di SPBU),” kata Plt Asisten II setda Kotim Halikinoor kepada wartawan, Jumat (14/9).


Seperti diberitakan, mengendurnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kotim mengakibatkan pelangsir kembali marak dan memenuhi SPBU di Sampit. Bahkan, kendaraan roda empat mulai berani menginap sepanjang malam di sekitar SPBU menunggu layanan solar buka. Kondisi itu terkesan dibiarkan tanpa ada penanganan dari pihak-pihak terkait, sehingga pelangsir kian merajalela menjalankan bisnis ilegal BBM bersubsidi.


Lemahnya penegakan hukum dan aturan dalam memutus jaringan mafia BBM tersebut juga diperlihatkan saat Tim Evaluasi Pendataan dan Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi melakukan razia besar-besaran pada Mei lalu. Banyak pelanggaran yang ditemukan, namun, sanksi yang diberikan terbatas hanya kepada para pelangsir di lapangan dengan sanksi yang ringan, sementara lingkaran bisnis ilegal itu belum dibongkar.


Bahkan SPBU yang diduga kuat melanggar tidak diberikan sanksi tegas dan masih bebas beraktivitas tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait. Kondisi itu menyebabkan penyelewengan terus terjadi karena efek jera yang diberikan sangat minim. Padahal, hal itu dapat menyebabkan kelangkaan BBM yang merugikan semua pihak karena distribusi BBM tidak tepat sasaran.


Halikin menegaskan, pemberian sanksi tegas berupa pencabutan izin terhadap pelaku usaha seperti SPBU yang melanggar dengan melayani pelangsir tidak serta merta bisa dilakukan Pemkab karena harus melibatkan Pertamina sampai BPH Migas. Selain itu, pandangan yang berbeda dari masing-masing instansi maupun lembaga terhadap kategori pelanggaran menyebabkan sulitnya sanksi tegas diberikan.


Dari pengamatan Radar Sampit, pihak pelaku usaha dari SPBU merupakan salah satu kunci untuk memutus rantai bisnis ilegal ini. Banyak laporan masyarakat menyebutkan ada SPBU yang melayani pelangsir secara terang-terangan. Distribusi BBM bisa diatur dari SPBU agar tepat sasaran dengan tidak melayani pelangsir yang membeli BBM secara tidak wajar. Namun, itu sulit dilakukan karena lingkaran bisnis menguntungkan itu juga disinyalir melibatkan pihak SPBU.


“Untuk pencabutan izin itu keterkaitannya tidak hanya Pemkab, karena di sana ada Pertamina dan ada unsur terkait lainnya, kadang (dalam memberikan sanksi dan kategori pelanggaran) belum sama persepsinya. Kalau semuanya kewenangan Pemkab itu mudah, tinggal cabut izinnya, tapi masalah ini tidak hanya kewenangan Pemkab,” katanya.


Halikin menambahkan, pihaknya telah meminta Tim BBM baik melalui surat maupun secara lisan agar kembali melakukan penertiban untuk memberikan shock terapi dan mengurangi aktivitas pelangsir. Namun, tim tidak bisa langsung bergerak karena masih fokus pada penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah yang banyak dilanggar.


Ketua DPRD Kotim, Jhon Krislie sebelumnya menegaskan, maraknya pelangsir akibat lemahnya pengawasan dari Pemkab Kotim. Tegasnya pengawasan dan penertiban hanya dilakukan ketika masalah itu menjadi sorotan, padahal, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkala agar tindakan yang merugikan publik dan negara itu tidak terus berulang.


“Kalau pengawasan itu tidak dilakukan secara kontinyu (berkelanjutan), jelas saja pelanggaran dan penyimpangan kembali terjadi. Seharusnya, begitu melihat ada penyimpangan, pihak-pihak terkait langsung bergerak untuk melakukan penertiban, agar jangan sampai masyarakat banyak yang kembali dirugikan,” kata Jhon. (ign)




Sumber : radarsampit.net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Jaringan Mafia BBM Sulit Diputus"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.